Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kebijakan Jokowi yang Diklaim Berhasil Tak Sampai Sebulan

Kompas.com - 20/05/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah upaya ditempuh pemerintah untuk mengurai benang kusut persoalan langka dan mahalnya harga minyak goeng.

Menyikapi kenaikan harga minyak yang terjadi sejak Desember 2021, pemerintah sempat menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan per 1 Februari 2022.

Kebijakan ini memang sempat membuat harga minyak goreng kemasan di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka.

Aturan soal HET minyak goreng kemasan pun dicabut pertengahan Maret. Selanjutnya, harga diserahkan ke mekanisme pasar.

Setelah itu, minyak goreng kemasan memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, harganya kembali melonjak tajam.

Baca juga: Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali Mulai 23 Mei 2022

Pertengahan Maret 2022, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Ditetapkan pula HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 11.500 per liter.

Pasca-kebijakan tersebut, nyatanya harga minyak goreng curah di pasaran masih melambung tinggi melampaui HET. Stoknya juga masih saja jarang.

Presiden Joko Widodo sempat mengakui bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait minyak goreng belum efektif.

Ia menyadari masih banyak minyak goreng yang dijual dengan harga tinggi melampaui HET. Bahkan, dia mengatakan, ini menjadi bukti adanya permainan dalam urusan minyak.

"Artinya memang ada permainan," ucap Jokowi, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Turun dan Stok Melimpah Imbas Larangan Ekspor CPO

Aknirnya, penghujung April 2022, pemerintah menerbitkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Namun, kebijakan ini berlaku tidak sampai satu bulan. Presiden memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng di akhir Mei ini.

Seperti apa perjalanan kebijakan larangan ekspor minyak goreng sejak awal hingga akhirnya akan disudahi?

Awal diumumkan

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng diumumkan Presiden Jokowi pertama kali pada Jumat, 22 April 2022.

Kala itu, Jokowi menyampaikan bahwa larangan ekspor minyak goreng akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang bakal ditentukan kemudian.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam keterangan videonya saat itu.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya

Presiden mengatakan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng kembali melimpah di pasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com