Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Terkait Kasus Minyak Goreng Masih Dihitung

Kompas.com - 18/05/2022, 09:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengkaji kerugian perekonomian negara terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, mengenai angka kerugian pereknomian negara tersebut masih diproses oleh tim ahli di bidang ekonomi.

“Belum kita masih koordinasi dengan ahli, diskusi dengan ahli. Itu nantilah ya, ahli juga masih belum selesai,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.

Baca juga: Lin Che Wei Diduga Berperan seperti Makelar dalam Kasus Izin Ekspor CPO

Supardi mengatakan, pendalaman terkait taksiran dampak ekonomi dari tindak pidana tersebut masih didalami.

Sebab, menurut Supardi, untuk menghitung kerugian keuangan perekonomian negara, diperlukan perhitungan tersendiri dari para ahli ekonomi.

“Kalau economy impact itu kan harus ahlinya, ada hitung-hitungan. Misal nanti dampaknya, kan hitung juga misalnya seluruh akibat dampaknya ke siapa saja kan dihitung,” ujar dia.

Supardi juga mengatakan, banyak faktor yang akan dihitung dalam proses mencari tahu dampak ekonomi dari kasus korupsi itu.

Apalagi, menurut dia, akibat dari korupsi izin ekspor itu, masyarakat juga terdampak kelangkaan minyak goreng.

“Intinya masyarakat akibat kelangkaan minyak itu kan kerepotan. Nanti dihitung seperti apa, nanti kalkulasi ekonominya seperti apa secara makro,” ucap dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei

Dalam perkara korupsi izin ekspor CPO, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) pada 19 April 2022.

Bersamaan dengan Indrasari, Kejagung juga menangkap tiga orang dari unsur pengusaha, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).

Para tersangka diduga melanggar hukum dan menyalahi aturan soal penerapan kewajiban domestic market obligation (DMO).

Baca juga: Imbas Larangan Ekspor CPO, 2 Pabrik Bengkulu Sempat Tolak Buah Sawit Petani

Dalam Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.

Kemudian, angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com