Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Terkait Kasus Minyak Goreng Masih Dihitung

Kompas.com - 18/05/2022, 09:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengkaji kerugian perekonomian negara terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, mengenai angka kerugian pereknomian negara tersebut masih diproses oleh tim ahli di bidang ekonomi.

“Belum kita masih koordinasi dengan ahli, diskusi dengan ahli. Itu nantilah ya, ahli juga masih belum selesai,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.

Baca juga: Lin Che Wei Diduga Berperan seperti Makelar dalam Kasus Izin Ekspor CPO

Supardi mengatakan, pendalaman terkait taksiran dampak ekonomi dari tindak pidana tersebut masih didalami.

Sebab, menurut Supardi, untuk menghitung kerugian keuangan perekonomian negara, diperlukan perhitungan tersendiri dari para ahli ekonomi.

“Kalau economy impact itu kan harus ahlinya, ada hitung-hitungan. Misal nanti dampaknya, kan hitung juga misalnya seluruh akibat dampaknya ke siapa saja kan dihitung,” ujar dia.

Supardi juga mengatakan, banyak faktor yang akan dihitung dalam proses mencari tahu dampak ekonomi dari kasus korupsi itu.

Apalagi, menurut dia, akibat dari korupsi izin ekspor itu, masyarakat juga terdampak kelangkaan minyak goreng.

“Intinya masyarakat akibat kelangkaan minyak itu kan kerepotan. Nanti dihitung seperti apa, nanti kalkulasi ekonominya seperti apa secara makro,” ucap dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei

Dalam perkara korupsi izin ekspor CPO, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) pada 19 April 2022.

Bersamaan dengan Indrasari, Kejagung juga menangkap tiga orang dari unsur pengusaha, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).

Para tersangka diduga melanggar hukum dan menyalahi aturan soal penerapan kewajiban domestic market obligation (DMO).

Baca juga: Imbas Larangan Ekspor CPO, 2 Pabrik Bengkulu Sempat Tolak Buah Sawit Petani

Dalam Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022, ada syarat kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.

Kemudian, angka itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com