Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Peradilan Pidana di Indonesia

Kompas.com - 16/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem peradilan pidana berasal dari kata sistem dan peradilan pidana. Kata sistem dapat diartikan sebagai suatu rangkaian di antara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu.

Sementara itu, peradilan pidana merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan menghukum atau membebaskan seseorang dari tuduhan pidana dalam mencapai keadilan bagi masyarakat.

Tujuan sistem peradilan pidana adalah menyelesaikan kasus kejahatan sehingga masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dapat dipidana.

Aparat harus bertindak berdasarkan ketentuan yang rasional dan valid. Ketentuan harus bersumber dari asas-asas hukum yang berlaku. Berikut asas-asas peradilan pidana di Indonesia:

Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas yang mendasari beroperasinya sistem peradilan pidana dan sebagai jaminan bahwa sistem peradilan pidana tidak akan bekerja tanpa landasan hukum tertulis.

Asas ini berpangkal pada kepentingan masyarakat yang ditafsirkan sebagai kepentingan tata tertib hukum.

Dengan asas ini, sistem peradilan pidana hanya dapat menyentuh dan menggelindingkan suatu perkara jika terdapat aturan-aturan hukum yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilanggar.

Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia Diapresiasi Dewan HAM PBB

Asas Kelayakan atau Kegunaan

Asas kelayakan menyatakan bahwa salah satu tujuan beroperasinya sistem peradilan pidana adalah menyeimbangkan antara hasil yang diharapkan dengan biaya yang dikeluarkan.

Cara kerja sistem peradilan pidana dimulai dari memperhitungkan apakah yang dilakukan itu sebuah aktivitas yang layak dan berguna untuk dilakukan sehingga ke depan akan memberikan kemanfaatan, bukan kerugian.

Asas Prioritas

Asas prioritas menghendaki sistem peradilan pidana mempertimbangkan aktivitas-aktivitas yang perlu didahulukan. Contohnya adalah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai membahayakan masyarakat atau yang menjadi kebutuhan mendesak.

Asas prioritas didasarkan pada semakin beratnya sistem peradilan pidana, sedangkan kondisi kejahatan cenderung semakin tinggi.

Prioritas tidak hanya berkaitan dengan berbagai tindak pidana, tetapi juga tindak pidana dalam kategori yang sama dan berkaitan dengan pemilihan jenis-jenis pidana atau tindakan yang dapat diterapkan kepada pelaku.

Asas Proporsionalitas

Asas proporsionalitas menghendaki agar sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum pidana didasarkan pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepentingan negara, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban.

Dengan asas proporsionalitas, sistem peradilan pidana bukan sekadar menjalankan dan melaksanakan hukum, tetapi seberapa jauh penerapan hukum memenuhi sasaran yang diinginkan.

Baca juga: Kekerasan Pencinta Alam SMA 3, Pertama Kalinya UU Peradilan Pidana Anak Diterapkan

Asas Subsidair

Asas subsidair menyatakan bahwa penerapan hukum pidana adalah yang utama dalam menanggulangi kejahatan dan sanksi hanya alternatif kedua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com