Dengan asas ini, maka sistem peradilan pidana dapat menerapkan hukum pidana jika sudah tidak ada pilihan lain. Sarana hukum pidana sedapat mungkin dihindari apabila masih ada sarana lain yang dapat digunakan menanggulangi kejahatan.
Asas kesamaan di depan hukum menerapkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum.
Dengan asas ini, sistem peradilan pidana selalu mengedepankan kesamaan sehingga siapapun dan bagaimanapun kondisi setiap subjek hukum harus dipandang sama dan dengan perlakuan yang sama.
Menghindari adanya diskriminasi dengan tidak mendahulukan mereka yang berekonomi atau berkuasa dan mengabaikan yang tidak berkuasa atau kurang mampu.
Referensi