Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Peradilan Pidana di Indonesia

Kompas.com - 16/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem peradilan pidana berasal dari kata sistem dan peradilan pidana. Kata sistem dapat diartikan sebagai suatu rangkaian di antara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu.

Sementara itu, peradilan pidana merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan menghukum atau membebaskan seseorang dari tuduhan pidana dalam mencapai keadilan bagi masyarakat.

Tujuan sistem peradilan pidana adalah menyelesaikan kasus kejahatan sehingga masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dapat dipidana.

Aparat harus bertindak berdasarkan ketentuan yang rasional dan valid. Ketentuan harus bersumber dari asas-asas hukum yang berlaku. Berikut asas-asas peradilan pidana di Indonesia:

Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas yang mendasari beroperasinya sistem peradilan pidana dan sebagai jaminan bahwa sistem peradilan pidana tidak akan bekerja tanpa landasan hukum tertulis.

Asas ini berpangkal pada kepentingan masyarakat yang ditafsirkan sebagai kepentingan tata tertib hukum.

Dengan asas ini, sistem peradilan pidana hanya dapat menyentuh dan menggelindingkan suatu perkara jika terdapat aturan-aturan hukum yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilanggar.

Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia Diapresiasi Dewan HAM PBB

Asas Kelayakan atau Kegunaan

Asas kelayakan menyatakan bahwa salah satu tujuan beroperasinya sistem peradilan pidana adalah menyeimbangkan antara hasil yang diharapkan dengan biaya yang dikeluarkan.

Cara kerja sistem peradilan pidana dimulai dari memperhitungkan apakah yang dilakukan itu sebuah aktivitas yang layak dan berguna untuk dilakukan sehingga ke depan akan memberikan kemanfaatan, bukan kerugian.

Asas Prioritas

Asas prioritas menghendaki sistem peradilan pidana mempertimbangkan aktivitas-aktivitas yang perlu didahulukan. Contohnya adalah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai membahayakan masyarakat atau yang menjadi kebutuhan mendesak.

Asas prioritas didasarkan pada semakin beratnya sistem peradilan pidana, sedangkan kondisi kejahatan cenderung semakin tinggi.

Prioritas tidak hanya berkaitan dengan berbagai tindak pidana, tetapi juga tindak pidana dalam kategori yang sama dan berkaitan dengan pemilihan jenis-jenis pidana atau tindakan yang dapat diterapkan kepada pelaku.

Asas Proporsionalitas

Asas proporsionalitas menghendaki agar sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum pidana didasarkan pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepentingan negara, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban.

Dengan asas proporsionalitas, sistem peradilan pidana bukan sekadar menjalankan dan melaksanakan hukum, tetapi seberapa jauh penerapan hukum memenuhi sasaran yang diinginkan.

Baca juga: Kekerasan Pencinta Alam SMA 3, Pertama Kalinya UU Peradilan Pidana Anak Diterapkan

Asas Subsidair

Asas subsidair menyatakan bahwa penerapan hukum pidana adalah yang utama dalam menanggulangi kejahatan dan sanksi hanya alternatif kedua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com