JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai telah terjadi penangkapan sewenang-wenang oleh Polres Jayapura terhadap sejumlah aktivis Papua.
Penangkapan ini buntut dari aksi demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua pada Selasa (10/5/2022), di mana massa dan polisi terlibat bentrok akibat kekerasan aparat.
Sejumlah aktivis ditangkap polisi di kantor KontraS Papua.
Baca juga: KontraS Sebut Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan Masalah Serius Profesionalisme Prajurit
KontraS mendesak Polri segera membebaskan tanpa syarat sejumlah aktivis Papua yang ditangkap sewenang-wenang tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sekitar pukul 13.30 aparat sudah memenuhi jalan di depan KontraS Papua. Tak lama, aparat merangsek masuk ke kantor KontraS Papua,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan resmi, Rabu (11/5/2022).
Di samping itu, berbagai aset milik KontraS Papua turut dibawa oleh polisi.
“Aparat merangsek masuk ke kantor KontraS Papua dan mengambil barang seperti komputer, printer, buku, dan beberapa berkas. Kepolisian juga langsung menangkap beberapa orang di dalam kantor,” imbuhnya.
Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu
Total, ada 7 aktivis yang ditangkap, di antaranya adalah juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda, staf KontraS Papua Esther Haluk, dan aktivis Komite Nasional Papua Barat Ones Suhuniap dan Omizon Balingga.
“Dalih yang digunakan Polresta Jayapura untuk menangkap sejumlah orang tersebut seperti Jefry Wenda, hanya karena sebagai penanggung jawab aksi yang tidak mengantongi izin. Hal ini jelas keliru, sebab demonstrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak mengenal konsep perizinan, melainkan pemberitahuan,” jelas Rivanlee.
“Selain itu, orang yang ditangkap juga dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE—karena telah membuat seruan ajakan maupun selebaran yang diteruskan kepada masyarakat luas,” lanjutnya.
Rivanlee menambahkan, ajakan melakukan demonstrasi damai bukanlah pelanggaran hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari ujaran kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.