Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras dan LBH Jakarta Heran, Hakim Jadikan BAP Polisi sebagai Alat Bukti dalam Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi

Kompas.com - 27/04/2022, 15:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi anti-penyiksaan yang terdiri dari perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, terhadap 4 terdakwa kasus begal salah tangkap di Tambelang, Bekasi.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim justru mengakui dan menyatakan keterangan di luar pengadilan sebagai alat bukti yang sah.

Keterangan di luar pengadilan itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan atas nama para tersangka dan saksi.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah apa yang ia nyatakan di muka persidangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Sayangkan Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM dalam Kasus Begal Fikry Cs

Pemakaian BAP penyidikan sebagai alat bukti dianggap semakin absurd, sebab investigasi yang dilakukan Komnas HAM menemukan bahwa terjadi serangkaian penyiksaan oleh polisi sebelum dan selama BAP.

Temuan ini sudah dirilis Komnas HAM sejak 20 April 2022.

"Terlebih, terungkap fakta dalam persidangan bahwa para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum dan mengalami serangkaian penyiksaan oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi," kata Andi.

"Sehingga BAP tersebut tidak layak dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Di samping itu, Kontras dan LBH Jakarta juga menyoroti digunakannya keterangan saksi verbalisan yaitu penyidik pembantu yang memeriksa para terdakwa.

Andi menjelaskan, keabsahan keterangan saksi verbalisan telah dikesampingkan dalam berbagai putusan pengadilan, karena tidak memiliki kekuatan pembuktian lantaran konflik kepentingan dengan perkara.

"Putusan-putusan pengadilan tersebut telah kami lampirkan dalam pembelaan yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli," ujar Andi.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Rohman, dan pidana 9 bulan penjara kepada M. Fikry, M. Rizky, dan Randi Apriyanto.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 365 ayat (2) ke-2 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Investigasi Komnas HAM dan media massa menemukan berbagai dokumentasi bahwa keempat pemuda itu tidak ada di lokasi pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari.

Mereka terpaksa mengakui pembegalan yang dituduhkan lantaran berada di bawah ancaman dan penyiksaan polisi, baik ketika penangkapan maupun penyiksaan.

Penangkapan pada 28 Juli 2021 itu pun diduga kuat sarat pelanggaran prosedur, mulai dari tidak ditunjukkan surat penangkapan, hingga dibawanya para pemuda itu oleh polisi ke kantor perusahaan pelat merah selama 7 jam lebih sebelum ke kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com