JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ade menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Di Balik Pesona WTP yang Membuat Bupati Ade Yasin Terjerumus Suap...
Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
"Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Firli.
Baca juga: Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pusaran Kasus Suap
Selain ketiganya, KPK juga menetapkan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Bogor sebagai tersangka.
Kemudian, Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis dan Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Bogor.
Lalu, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa serta Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka itu diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.
Dalam kegiatan tangkap tangan selama dua hari itu, total KPK mengamankan 12 orang. Komisi Antirasuah itu hanya menetapkan delapan orang menjadi tersangka, empat lainnya sebagai saksi.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar," tutur Firli.