JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ade menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Di Balik Pesona WTP yang Membuat Bupati Ade Yasin Terjerumus Suap...
Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
"Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Firli.
Baca juga: Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pusaran Kasus Suap
Selain ketiganya, KPK juga menetapkan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Bogor sebagai tersangka.
Kemudian, Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis dan Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Bogor.
Lalu, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa serta Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka itu diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.
Dalam kegiatan tangkap tangan selama dua hari itu, total KPK mengamankan 12 orang. Komisi Antirasuah itu hanya menetapkan delapan orang menjadi tersangka, empat lainnya sebagai saksi.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar," tutur Firli.
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, serta Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.
Kemudian, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Bantah Suap Auditor BPK, Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab
Bantah suap auditor BPK
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan WTP.
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada jajaran pemeriksa keuangan dari BPK tersebut.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pagi.
Baca juga: Serangan-serangan Puan Maharani dan Kekhawatiran Menuju Pilpres 2024
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucapnya melanjutkan.
Opini WTP yang diberikan BPK selama ini dianggap hanya sebagai alat untuk memuluskan kepentingan para kepala daerah.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, opini WTP ini berpengaruh positif terhadap citra kepala daerah.
"Karena laporan keuangannya tercatat sesuai dengan standar akuntan publik. Makanya banyak kepala daerah yang mengejar opini WTP itu," ujar Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
"Ia ingin tercitrakan bahwa pengelolaan keuangan di daerahnya bersih, akuntabel, dengan adanya opini WTP," tambahnya.
Kedua, ada kemungkinan bahwa kepala daerah berlomba-lomba untuk meraih opini WTP ini sebagai prasyarat untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat.
"Tidak semua daerah mendapatkan (DID) kecuali yang punya inovasi tertentu dan memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah WTP dan penetapan APBD yang tepat waktu," jelas Misbah.
Padahal, menurut Misbah, opini WTP dari BPK tidak serta-merta menjamin bahwa tata kelola keuangan di daerah tersebut betul-betul bersih 100 persen.
"Kalau menurut saya, (WTP) itu masih sebatas administratif ya, bahwa pelaporan keuangan APBD sudah sesuai standar akuntan saja. Transaksi yang dilakukan, ketika diaudit BPK, itu sesuai dengan bussiness process-nya," ujar Misbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.