JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara suap jual beli status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus terulang. Kini giliran Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin yang diduga menyuap 4 auditor BPK perwakilan Jawa Barat demi mendapatkan status WTP dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade dalam perkara itu setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 27 April 2022. KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.
Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK sebesar Rp 1,9 miliar supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Ketiga anak buah Ade turut menjadi tersangka dan ditahan.
Sebanyak 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka penerima suap dalam perkara itu adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Baca juga: Suap Bupati Bogor Ade Yasin dan Deretan Kasus Jual Beli WTP BPK
Menurut KPK, laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 buruk dan bisa berdampak terhadap kesimpulan disclaimer. Salah satu penyebabnya adalah auditor BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan Kandang Roda-Pakansari yang masuk dalam program Cibinong City A Beautiful.
Daya pikat WTP seolah menjadi sesuatu yang harus didapat demi menjaga citra lembaga dan sang tokoh politik. Padahal, belum tentu laporan keuangan lembaga yang mendapat opini WTP bebas dari praktik rasuah.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, ada banyak faktor yang membuat kasus suap jual beli status WTP terus terjadi. Salah satu penyebabnya menurut dia adalah soal masa hukuman.
"Ya hukumannya ringan kan. Paling berapa sih, 2 atau 3 tahun. Kalau mau kapok ya hukumannya harus diperberat. Minimal 10 tahun, baru terasa," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Agus mengatakan, memperberat hukuman adalah salah satu cara menekan tindak suap dalam proses audit oleh BPK. Sebab, pemberian hukuman mati kepada koruptor terkendala asas hak asasi manusia.
"Dipenjaranya juga jangan di Sukamiskin, jadi satu saja sama terpidana kasus lain biar mereka ngerasain juga," ujar Agus.
Menurut Agus, seharusnya penanganan kasus korupsi memang lebih mudah melalui operasi tangkap tangan seperti yang dilakukan KPK terhadap Ade Yasin. Sebab, melalui penangkapan itu mudah bagi penyidik untuk melakukan konstruksi kasus untuk sampai siap diajukan ke persidangan.
"Memang kuncinya OTT, jadi enggak bisa ngelak kan dia. Kan harusnya kemarin itu kewenangan KPK diperkuat dalam hal tangkap tangan, tapi kan akhirnya malah jadi begitu," ucap Agus.
Baca juga: Buntut OTT KPK Bupati Bogor, BPK Nonaktifkan Kepala BPK Jabar dan Staf yang Terlibat
Permainan jual beli status WTP menurut Agus juga terjadi akibat ada kebutuhan. Yakni ketika seorang kepala daerah ingin supaya laporan keuangan mereka bagus, dan di sisi lain ada auditor BPK yang menggunakan kesempatan itu untuk memperkaya diri dengan menerima sogokan.
"Hasil temuan audit bisa dinegosiasikan. Misalnya nanti kalau ada temuan di laporan keuangan, auditornya yang menyampaikan, ini ada temuan seperti ini, di situlah celahnya. Akhirnya negosiasi kan," ujar Agus.
"Hal ini sudah jadi kebiasaan karena biasanya masing-masing instansi sudah menganggarkan untuk itu (uang pelicin). WTP kan peraturan, tapi bisa disiasati. Kan biasanya auditor ngomongnya ke anak buah, baru disampaikan ke bupati. Bisa saja bupatinya bilang ya udah diurus saja, terjadilah suap," lanjut Agus.