Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRIN: Megawati Minta Rencana Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Dikaji

Kompas.com - 27/04/2022, 18:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri disebut tak mendukung rencana pemekaran wilayah, termasuk pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

“Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menyampaikan beliau mengkritik Mendagri terkait kebijakan pemekaran,” kata peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan (P2W) BRIN Cahyo Pamungkas dalam diskusi daring yang dihelat Public Virtue Institute, Rabu (27/4/2022).

“Beliau juga secara implisit, secara tidak langsung, belum mendukung, atau tidak mendukung pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua,” ucap dia.

Baca juga: Mahfud Diminta Buka Data Survei yang Klaim 82 Persen Orang Papua Setuju Pemekaran

Cahyo menyebut, ungkapan Megawati itu terlontar pada 20 April 2022.

Ketua Umum PDI-Perjuangan itu bahkan meminta lembaga riset yang ia nakhodai itu untuk menindaklanjutinya dengan penelitian.

“Beliau meminta BRIN melakukan riset perlu atau tidaknya pemekaran, terutama potensi perkembangan daerah,” ujar Cahyo.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan rencana pembentukan tiga provinsi di Papua, yaitu Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan, sebagai tiga rancangan undang-undang (RUU) inisiatif parlemen.

Pemekaran ini dianggap mencederai demokrasi dan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Papua karena dilakukan dengan mengutak-atik mekanisme serta tidak melibatkan orang Papua itu sendiri.

Baca juga: Serba-serbi Pemekaran 3 Provinsi di Papua, Indonesia Jadi 37 Provinsi

Pertama, rencana ini diawali dengan revisi kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Melalui revisi kedua itu, ada berbagai pasal yang diubah DPR, membuat otonomi di Tanah Papua justru terbonsai.

Revisi ini dianggap membuat kebijakan-kebijakan otsus justru mengalami resentralisasi ke Jakarta, salah satunya adalah revisi soal pasal pemekaran wilayah.

Melalui revisi kedua itu, DPR menetapkan bahwa pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta, dari yang sebelumnya harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Kemudian, pembentukan tiga RUU pemekaran wilayah di Papua juga sama tidak partisipatifnya dengan revisi kedua UU Otsus yang mengabaikan keberadaan MRP dkk sebagai lembaga negara representasi kultural orang Papua.

Baca juga: Alasan Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Dipertanyakan

Presiden Joko Widodo juga disebut meminta agar pelaksanaan UU Otsus yang sudah dua kali diubah itu agar dievaluasi, setelah menerima masukan dan kritik dari delegasi MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) serta Amnesty International pada Senin (25/4/2022) di Istana Negara.

“Ada dua poin penting pertemuan dengan Presiden. Pertama, tentang keterbukaan Presiden melakukan evaluasi lebih jauh terkait dengan pelaksanaan perubahan kedua Undang-undang Otsus (Otonomi Khusus),” kata Direktur Eksekutrif Amnesty International Usman Hamid dalam kesempatan yang sama, Rabu.

“Kedua, yang juga penting dalam pertemuan dengan Presiden, pimpinan Dewan, dan pimpinan partai-partai politik, adalah berkaitan dengan rencana pemekaran Papua,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com