Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras dan LBH Jakarta Heran, Hakim Jadikan BAP Polisi sebagai Alat Bukti dalam Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi

Kompas.com - 27/04/2022, 15:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi anti-penyiksaan yang terdiri dari perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, terhadap 4 terdakwa kasus begal salah tangkap di Tambelang, Bekasi.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim justru mengakui dan menyatakan keterangan di luar pengadilan sebagai alat bukti yang sah.

Keterangan di luar pengadilan itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan atas nama para tersangka dan saksi.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah apa yang ia nyatakan di muka persidangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Sayangkan Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM dalam Kasus Begal Fikry Cs

Pemakaian BAP penyidikan sebagai alat bukti dianggap semakin absurd, sebab investigasi yang dilakukan Komnas HAM menemukan bahwa terjadi serangkaian penyiksaan oleh polisi sebelum dan selama BAP.

Temuan ini sudah dirilis Komnas HAM sejak 20 April 2022.

"Terlebih, terungkap fakta dalam persidangan bahwa para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum dan mengalami serangkaian penyiksaan oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi," kata Andi.

"Sehingga BAP tersebut tidak layak dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Di samping itu, Kontras dan LBH Jakarta juga menyoroti digunakannya keterangan saksi verbalisan yaitu penyidik pembantu yang memeriksa para terdakwa.

Andi menjelaskan, keabsahan keterangan saksi verbalisan telah dikesampingkan dalam berbagai putusan pengadilan, karena tidak memiliki kekuatan pembuktian lantaran konflik kepentingan dengan perkara.

"Putusan-putusan pengadilan tersebut telah kami lampirkan dalam pembelaan yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli," ujar Andi.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Rohman, dan pidana 9 bulan penjara kepada M. Fikry, M. Rizky, dan Randi Apriyanto.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 365 ayat (2) ke-2 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Investigasi Komnas HAM dan media massa menemukan berbagai dokumentasi bahwa keempat pemuda itu tidak ada di lokasi pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari.

Mereka terpaksa mengakui pembegalan yang dituduhkan lantaran berada di bawah ancaman dan penyiksaan polisi, baik ketika penangkapan maupun penyiksaan.

Penangkapan pada 28 Juli 2021 itu pun diduga kuat sarat pelanggaran prosedur, mulai dari tidak ditunjukkan surat penangkapan, hingga dibawanya para pemuda itu oleh polisi ke kantor perusahaan pelat merah selama 7 jam lebih sebelum ke kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com