Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Sayangkan Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM dalam Kasus Begal Fikry Cs

Kompas.com - 27/04/2022, 14:14 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menjatuhkan vonis 9 bulan pada tiga terdakwa kasus begal di Tambelang, Bekasi.

Anggota TAP, Andi Muhammad Rezaldy dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menuturkan, vonis 9 bulan untuk M Fikry, M Rizky, dan Randi Apriyanto diambil tanpa memperhatikan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Putusan ini melanggengkan praktik jamak tindak penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Polsek Tambelang atau Polres Metro Bekasi dengan mengabaikan fakta dan temuan Komnas HAM bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap para terdakwa,” papar Andi dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Padahal, lanjut Andi, Komnas HAM telah menyampaikan adanya 10 bentuk tindak penyiksaan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Andi menuturkan, sebanyak 8 bentuk kekerasan verbal pada sembilan orang yang ditangkap juga tidak jadi pertimbangan majelis hakim.

“Lembaga negara independen itu menemukan adanya tindak penyiksaan yang terjadi dengan tujuan korban mengakui tindak pembegalan,” sebutnya.

Baca juga: Kapolri Siapkan Satgas Anti-begal untuk Pastikan Pemudik Aman

Selanjutnya, Ia menilai, dalam proses persidangan majelis hakim telah melanggar ketentuan Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan membebankan pembuktian penyiksaan pada para terdakwa.

“Padahal dalam pasal itu disebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian atau asas actori incumbit onus probandi,” kata dia.

Di sisi lain, majelis hakim juga tak meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian adanya tindakan penyiksaan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta

Sikap majelis hakim, sambung Andi, bertentangan dengan KUHAP, Asas dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2588 K/Pid.Sus/2010.

“Yang menyatakan bahwa penyiksaan yang diajukan oleh terdakwa merupakan hal yang harus dibuktikan oleh JPU, bukan terdakwa. Dengan demikian, JPU wajib membuktikan penyiksaan tersebut tidak terjadi,” imbuhnya.

Diketahui, Komnas HAM menyatakan para pelaku sempat diduga telah mengalami penyiksaan selama 8 jam oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.

Penyiksaan dilakukan pada rentang waktu 28 Juli 2021 pukul 20.00 hingga 29 Juli pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi yang Disiksa Polisi

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani dalam konferensi pers Rabu (20/4/2022) menyebut bahwa usai ditangkap, para terdakwa tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Namun, lebih dulu disiksa dalam proses interogasi di Gedung Telkom Tambelang.

Penyiksaan itu bertujuan untuk mendapatkan pengakuan terdakwa karena telah terlibat pembegalan 24 Juli 2021 dini hari di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com