Salin Artikel

Kontras dan LBH Jakarta Heran, Hakim Jadikan BAP Polisi sebagai Alat Bukti dalam Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi anti-penyiksaan yang terdiri dari perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, terhadap 4 terdakwa kasus begal salah tangkap di Tambelang, Bekasi.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim justru mengakui dan menyatakan keterangan di luar pengadilan sebagai alat bukti yang sah.

Keterangan di luar pengadilan itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan atas nama para tersangka dan saksi.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah apa yang ia nyatakan di muka persidangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Pemakaian BAP penyidikan sebagai alat bukti dianggap semakin absurd, sebab investigasi yang dilakukan Komnas HAM menemukan bahwa terjadi serangkaian penyiksaan oleh polisi sebelum dan selama BAP.

Temuan ini sudah dirilis Komnas HAM sejak 20 April 2022.

"Terlebih, terungkap fakta dalam persidangan bahwa para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum dan mengalami serangkaian penyiksaan oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi," kata Andi.

"Sehingga BAP tersebut tidak layak dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan," imbuhnya.

Di samping itu, Kontras dan LBH Jakarta juga menyoroti digunakannya keterangan saksi verbalisan yaitu penyidik pembantu yang memeriksa para terdakwa.

Andi menjelaskan, keabsahan keterangan saksi verbalisan telah dikesampingkan dalam berbagai putusan pengadilan, karena tidak memiliki kekuatan pembuktian lantaran konflik kepentingan dengan perkara.

"Putusan-putusan pengadilan tersebut telah kami lampirkan dalam pembelaan yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli," ujar Andi.

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Rohman, dan pidana 9 bulan penjara kepada M. Fikry, M. Rizky, dan Randi Apriyanto.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 365 ayat (2) ke-2 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Investigasi Komnas HAM dan media massa menemukan berbagai dokumentasi bahwa keempat pemuda itu tidak ada di lokasi pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari.

Mereka terpaksa mengakui pembegalan yang dituduhkan lantaran berada di bawah ancaman dan penyiksaan polisi, baik ketika penangkapan maupun penyiksaan.

Penangkapan pada 28 Juli 2021 itu pun diduga kuat sarat pelanggaran prosedur, mulai dari tidak ditunjukkan surat penangkapan, hingga dibawanya para pemuda itu oleh polisi ke kantor perusahaan pelat merah selama 7 jam lebih sebelum ke kantor polisi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/15261591/kontras-dan-lbh-jakarta-heran-hakim-jadikan-bap-polisi-sebagai-alat-bukti

Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke