Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Bupati Bogor Ade Yasin: 2 Hari Usai Buat Larangan ASN Terima Gratifikasi, Malah Ditangkap KPK

Kompas.com - 27/04/2022, 14:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin.

Penangkapan itu diduga terkait kasus pemberian dan penerimaan suap. Namun, belum diperinci kasus yang dimaksud.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Selain Ade Yasin, dalam operasi tersebut KPK juga menangkap sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Penangkapan Ade Yasin atas dugaan suap ini seolah menjadi ironi. Pasalnya, 2 hari sebelum ditangkap, dia sempat mengeluarkan aturan yang melarang jajarannya menerima gratifikasi.

Melalui aturan itu Ade menegaskan bahwa segala jenis gratifikasi dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Larang terima gratifikasi

Pada Senin (25/4/2022), Ade Yasin mengeluarkan aturan tentang larangan penerimaan gratifikasi untuk jajaran pemerintah Kabupaten Bogor.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK

Melalui SE itu, Ade mengingatkan jajarannya untuk tidak meminta dana atau hadiah yang diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya.

Lewat SE tersebut Ade juga mengingatkan jajarannya soal larangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Senin (25/4/2022).

Selain untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), larangan ini juga berlaku bagi pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

Menurut Ade, pejabat, ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun aturan larangan gratifikasi yang diterbitkan Ade didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, PPP Hormati Proses Hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com