Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pusaran Kasus Suap

Kompas.com - 27/04/2022, 14:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin kembali membuat ingatan terhadap sang kakak, Rachmat Yasin,
kembali muncul.

KPK menyatakan Ade diduga terlibat dalam kasus suap. Dalam operasi itu, tim penyidik KPK juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dan berkas dalam penangkapan terhadap Ade dan sejumlah orang.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

8 Tahun lalu penyidik KPK juga membongkar kasus suap yang melibatkan Rachmat Yasin melalui operasi tangkap tangan, tepatnya pada 7 Mei 2014. Saat itu dia juga tengah menjabat sebagai Bupati Bogor.

Ketika itu Rachmat Yasin terlibat perkara suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Seperti sang adik, Rachmat juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK

Sebelum menangkap Rachmat, tim penyidik KPK sudah membuntuti Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta. Setelah serah terima uang suap terjadi, tim penyidik yang membuntuti Rachmat Yasin langsung bergerak.

Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi pada pukul 19.00 WIB di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.

Empat penyidik KPK kemudian menjemput Rachmat dan membawanya dari rumah itu menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaaan selama 28 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5). Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap Rp 4,5 miliar dalam proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.KOMPAS/AGUS SUSANTO Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaaan selama 28 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5). Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap Rp 4,5 miliar dalam proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Para petugas KPK yang lain juga langsung menggeledah ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.

Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Barita, seperti dikutip Antara.

Barita juga menjatuhkan pidana denda kepada Rachmat sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com