Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendirian Rumah Ibadah Menurut SKB 2 Menteri

Kompas.com - 26/04/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Negara menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Selain UUD 1945, untuk menjamin hal ini, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan.

Salah satu di antaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah

Baca juga: Wapres: Jika Pendirian Rumah Ibadah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ditolak

Berikut penjelasan mengenai peraturan ini.

Kerukunan umat beragama

Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam aturan ini, tugas dan kewajiban gubernur, bupati dan walikota, serta camat dan lurah terkait kehidupan beragama, yakni:

  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi;
  • mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
  • menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
  • membina dan mengoordinasikan pejabat di bawahnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama

Selain kempat poin ini, bupati dan walikota juga memiliki tugas dan kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan izin mendirikan bangunan atau IMB rumah ibadah.

Terkait pembinaan kerukunan umat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi salah satu yang memiliki peran penting.

FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota dengan keanggotaannya yang terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.

Komposisi anggota FKUB didasarkan pada perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di daerah tersebut.

FKUB provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas:

  • melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  • menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
  • menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepala daerah;
  • melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

FKUB kabupaten/kota mendapatkan tugas tambahan, yakni memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Perbaikan Peraturan Menag-Mendagri soal Pendirian Rumah Ibadah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com