Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tindak Lanjuti Rencana Peningkatan Status Peraturan Bersama soal Kerukunan Umat Beragama Jadi Perpres

Kompas.com - 03/03/2021, 13:31 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (PKUB Kemenag) menindaklanjuti rencana peningkatan status Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu yang dilakukan PKUB adalah menghimpun masukan dan saran dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Poin penting dalam perpres nanti adalah menguatkan peran pemerintah daerah dan FKUB dalam memelihara dan merawat kerukunan umat beragama," kata Kepala PKUB Kemenag Nifasri dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (3/3/2021).

Nifsari mengatakan, pihaknya menghimpun masukan dari kementerian dan lembaga melalui forum group discussion (FGD).

Baca juga: Jaga Kerukunan Umat Beragama, FKUB Minta Anggaran Rp 300 Juta-Rp 1 Miliar per Tahun

Dalam penyusunan perpres, lanjut dia, Kemenag juga akan melibatkan para tokoh lintas agama, para pencetus PBM, kementerian atau lembaga, FKUB dan pihak terkait yang kompeten.

"Kegiatan ini menjadi penting untuk menjadi pijakan kita semua dalam merumuskan pembahasan selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad mengatakan, ada empat substansi yang akan diatur dalam rancangan Pepres.

Empat subtansi itu adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama, kewenangan kepala daerah, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat berikut pengawasan.

Baca juga: Rakornas Rekomendasikan FKUB Diatur Perpres, Wapres Minta Itu Dihitung Masak-masak

"Kita perlu menyatukan frame dalam mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Perpres," ujar La Ode.

"Peraturan ini jelas bertujuan untuk mempermudah umat beragama serta menguatkan pemberdayaan permerintah daerah dan FKUB," lanjut dia.

La Ode pun menegaskan, Kemendagri mendukung upaya Kemenag untuk meningkatkan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjadi Perpres sehingga dapat mengisi kekosongan hukum sesuai hirarki perundang-undangan.

"Pengaturan lebih lanjut dari Perpres dalam implementasi di deerah diatur dalam peraturan daerah," ucap La Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com