JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (PKUB Kemenag) menindaklanjuti rencana peningkatan status Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Salah satu yang dilakukan PKUB adalah menghimpun masukan dan saran dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Poin penting dalam perpres nanti adalah menguatkan peran pemerintah daerah dan FKUB dalam memelihara dan merawat kerukunan umat beragama," kata Kepala PKUB Kemenag Nifasri dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (3/3/2021).
Nifsari mengatakan, pihaknya menghimpun masukan dari kementerian dan lembaga melalui forum group discussion (FGD).
Baca juga: Jaga Kerukunan Umat Beragama, FKUB Minta Anggaran Rp 300 Juta-Rp 1 Miliar per Tahun
Dalam penyusunan perpres, lanjut dia, Kemenag juga akan melibatkan para tokoh lintas agama, para pencetus PBM, kementerian atau lembaga, FKUB dan pihak terkait yang kompeten.
"Kegiatan ini menjadi penting untuk menjadi pijakan kita semua dalam merumuskan pembahasan selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad mengatakan, ada empat substansi yang akan diatur dalam rancangan Pepres.
Empat subtansi itu adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama, kewenangan kepala daerah, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat berikut pengawasan.
Baca juga: Rakornas Rekomendasikan FKUB Diatur Perpres, Wapres Minta Itu Dihitung Masak-masak
"Kita perlu menyatukan frame dalam mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Perpres," ujar La Ode.
"Peraturan ini jelas bertujuan untuk mempermudah umat beragama serta menguatkan pemberdayaan permerintah daerah dan FKUB," lanjut dia.
La Ode pun menegaskan, Kemendagri mendukung upaya Kemenag untuk meningkatkan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjadi Perpres sehingga dapat mengisi kekosongan hukum sesuai hirarki perundang-undangan.
"Pengaturan lebih lanjut dari Perpres dalam implementasi di deerah diatur dalam peraturan daerah," ucap La Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.