Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Gali Keterangan Petinggi PT Indosat

Kompas.com - 21/04/2022, 11:37 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang terkait pemberian izin usaha di pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Pendalaman itu melalui pemeriksaan Vice President Regional East PT INDOSAT Tbk Sigit Pramudiantoro dan Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudy Cuis Efendi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/4/2022).

"Para saksi didalami dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Laporan Etik Lili Pintauli

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat menyampaikan siapa saja mereka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca juga: Ketua KPK: Semua Pihak Miliki Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi

Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com