JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengusulkan agar Komisi VI memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di DPR.
Adapun pemanggilan tersebut dalam rangka meminta penjelasan Mendag terhadap penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana atas kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.
"Kita minta keterangan dong apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada apa dengan Kemendag. Jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri," kata Andre kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemanggilan Mendag tersebut bisa dilakukan di masa reses anggota Dewan.
Andre mengakui bahwa Komisi VI menduga hal yang aneh berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng.
Ia mengaku heran karena minyak goreng mengalami kelangkaan. Padahal, produksi minyak goreng nasional dinilai surplus hingga 11 miliar liter per tahun.
"Kan sudah kita bilang dari awal, bahwa kebutuhan minyak goreng nasional setahu hanya 5,7 miliar liter, produksi kita 16 miliar liter, berarti ktia surplus minyak goreng 10-11 miliar liter minyak goreng," jelasnya.
"Pertanyaannya kenapa minyak goreng enggak ditemukan? Ditambah kita produsen terbesar CPO (Crude Palm Oil) dunia, 49 juta ton, kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang," lanjut dia.
Untuk itu, Andre mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Jokowi Akui Aturan HET Belum Efektif
Kejagung diminta tidak berhenti mengusut kasus hanya karena telah ditetapkannya tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Hal ini karena menurut Andre, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam polemik minyak goreng.
"Intinya kita mendorong Kejaksaan Agung agar mengungkap ini terang-benderang dan membongkar ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
"Siapapun yang terlibat ya harus diproses secara hukum dan kami di Komisi VI mendukungnya," ujar Andre.
Baca juga: Jokowi: Harga Internasional Tinggi Banget, Produsen Minyak Goreng Inginnya Ekspor
Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Sedangkan satu tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca juga: Jokowi: Harga Minyak Goreng Masih Jadi Masalah sampai Sekarang
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.