Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Teliti Berkas Perkara Doni Salmanan Terkait Penipuan via Aplikasi Quotex

Kompas.com - 20/04/2022, 13:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima berkas perkara tahap I kasus penipuan via aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas itu diterima oleh pihak dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (19/4/2022).

"Telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dalam dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan, Tersangka Kasus Aplikasi Quotex

Dalam kasus ini, Doni dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, lanjut Ketut, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).

Nantinya, penelitian akan dilakukan dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.

Baca juga: Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan

Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/4/2022).

Sebagai informasi, selebgram Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Doni Salmanan pun telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya.

Baca juga: Reza Arap Kembalikan Uang yang Diberikan Doni Salmanan ke Bareskrim

Selain itu, Doni Salmanan juga ingin semua pihak mendoakan agar dirinya mendapat keringanan hukuman.

"Saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan di Bareskrim Polri, pada 15 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com