Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pikir-pikir Atas Vonis Denda Rp 200 Juta dan Pidana Pengganti Rp 126 Miliar PT Merial Esa

Kompas.com - 19/04/2022, 20:38 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana denda Rp 200 juta dan pidana Pengganti Rp 126 miliar terhadap PT Merial Esa.

PT Merial Esa merupakan terdakwa korporasi terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk Bakamla RI.

"Tim jaksa memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Suap Anggota DPR dan Pejabat Bakamla, Korporasi PT Merial Esa Divonis Denda Rp 200 Juta-Uang Pengganti Rp 126 Miliar

Kendati demikian, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memutus PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla TA 2016.

Dalam perkara ini, kata Ali, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim Jaksa.

Di antaranya mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.

"Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal," ucap Ali.

Baca juga: Kasus Suap di Bakamla, KPK Sita Rp 100 Miliar dari PT Merial Esa

PT Merial Esa, perusahaan pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantau dan pesawat nirawak di Badan Keamanan Laut tahun 2016 divonis pidana denda Rp 200 juta.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126 miliar.

Hakim ketua Surachmat menuturkan, harta benda PT Merial Esa akan disita dan dilelang apabila tidak segera membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, termasuk apabila tidak memiliki alasan kuat.

“Apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang satu bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut,” kata Surachmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pengembangan Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka

Surachmat mengatakan, jumlah pidana tambahan sebesar Rp 126 miliar tersebut belum terhitung dari jumlah kompensasi uang yang telah disita sebelumnya.

“Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246, Rp 22.200.000.000 dan 800.000 dolar Amerika,” kata Surachmat.

Adapun majelis hakim menuntut PT Merial Esa divonis bersalah Paal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 81 tentang KUHP.

Dalam persidangan ini, PT Merial Esa diwakili oleh direktur korporasi, Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati.

Baca juga: Kepala Bakamla Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tingkatkan Pengamatan di Laut

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com