JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana denda Rp 200 juta dan pidana Pengganti Rp 126 miliar terhadap PT Merial Esa.
PT Merial Esa merupakan terdakwa korporasi terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk Bakamla RI.
"Tim jaksa memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Kendati demikian, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memutus PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla TA 2016.
Dalam perkara ini, kata Ali, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim Jaksa.
Di antaranya mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.
"Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Suap di Bakamla, KPK Sita Rp 100 Miliar dari PT Merial Esa
PT Merial Esa, perusahaan pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantau dan pesawat nirawak di Badan Keamanan Laut tahun 2016 divonis pidana denda Rp 200 juta.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126 miliar.
Hakim ketua Surachmat menuturkan, harta benda PT Merial Esa akan disita dan dilelang apabila tidak segera membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, termasuk apabila tidak memiliki alasan kuat.
“Apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang satu bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut,” kata Surachmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pengembangan Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka
Surachmat mengatakan, jumlah pidana tambahan sebesar Rp 126 miliar tersebut belum terhitung dari jumlah kompensasi uang yang telah disita sebelumnya.
“Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246, Rp 22.200.000.000 dan 800.000 dolar Amerika,” kata Surachmat.
Adapun majelis hakim menuntut PT Merial Esa divonis bersalah Paal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 81 tentang KUHP.
Dalam persidangan ini, PT Merial Esa diwakili oleh direktur korporasi, Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati.
Baca juga: Kepala Bakamla Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tingkatkan Pengamatan di Laut
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Uang tersebut dikirim oleh Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.