JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia menegaskan, pihaknya siap menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia (PKKPH).
Berdasarkan aturan tersebut, Bakamla diamanahkan menjadi koordinator terhadap instansi teknis lain terkait keamanan laut.
“Masalah PP yang baru terbit, terimakasih itu memang sudah policy dari pemerintah, Bakamla sudah siap melakukan (menjalankan aturan),” kata Aan di Markas Bakamla, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Kepala Bakamla Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tingkatkan Pengamatan di Laut
Aan menyatakan, Bakamla siap menjalankan amanah yang diberikan pemerintah dengan baik.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa Bakamla akan selalu berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga lain dalam menjalankan aturan tersebut.
“Kita selalu berkoordinasi dengan Kementerian lembaga terkait maupun kementerian lembaga teknis,” terang dia.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Kuatkan Bakamla Koordinator Keamanan Laut, Ini Respons KSAL
Kendati demikian, Aan tak mau berkomentar banyak mengenai aturan tersebut.
Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah tahap lagi yang tak bisa diceritakan.
“Masalah PP, saya tidak berkomentar banyak, sekali lagi ini adalah peraturan pemerintah dan ini amanah daei pemerintah untuk Bakamla melaksanakan kegiatan sebagai koordinator,” terang dia.
“Itu pasti ada beberapa tahap lagi yang belum bisa saya ceritakan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken PP PKKPH pada 11 Maret 2022.
Aturan ini menempatkan Bakamla sebagai koordinator kementerian maupun lembaga terkait di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut.
Baca juga: Jokowi Teken PP, Bakamla Jadi Koordinator Keamanan Laut Indonesia
Peran Bakamla RI sebagai koordinator sendiri tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga terkait dalam hal penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakkan hukum di laut Indonesia.
Dalam pelaksanannya, penegakkan hukum di laut dapat dilakukan melalui patroli nasional yang dilaksanakan lewat kesepakatan bersama antara Bakamla RI dan instansi terkait dengan keputusan menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.