JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menindak siapa pun yang terkait dalam tindakan pelanggaran hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Adapun dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Bos Perusahaan Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus tersebut.
Ia kembali menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Kami akan dalami, dalami ini kebijakan, dan kami akan dalami,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Baca juga: Ini Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Goreng
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.