Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Fraksi PKS Tolak Revisi UU PPP Diparipurnakan

Kompas.com - 13/04/2022, 23:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk diambil keputusan pada tingkat dua yaitu rapat paripurna.

Namun, ada satu fraksi yang tak setuju dengan hal tersebut, yakni Fraksi PKS. Mereka beranggapan bahwa pembahasan RUU ini perlu kajian mendalam.

"Fraksi PKS menilai masih diperlukan pengkajian yang mendalam terhadap substansi perubahan undang undang yang dimaksud," kata perwakilan Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam rapat pleno Baleg, Rabu (13/4/2022) malam.

Ledia mengungkapkan, Fraksi PKS juga melihat pembahasan RUU PPP dilakukan dengan cepat.

Pembahasan yang seperti ini dinilai akan membuat DPR seolah dikejar sesuatu untuk segera mengesahkan RUU PPP.

Baca juga: Baleg Setujui Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

"Pembahasan undang-undang ini dirasa dilakukan secara tergesa-gesa dan kejar tayang untuk segera disahkan," ujarnya.

Untuk itu, Fraksi PKS mengingatkan agar DPR menjalankan fungsi legislasi dengan lebih cermat dan hati-hati.

Menurut Fraksi PKS, prinsip-prinsip itu juga sudah dijamin oleh Konstitusi sebagai kewenangan pada DPR untuk menjalankan fungsi legislasi.

"Karena menyangkut undang-undang dalam waktu yang panjang dan kemaslahatan bagi masyarakat luas," imbuh dia.

Lebih lanjut, paling penting Ledia mengingatkan agar RUU PPP tidak semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seharusnya, revisi UU PPP dilakukan sebagai langkah penyelesaian tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal ini yang diharapkan Fraksi PKS, justru dalam rangka perbaikan kualitas legislasi agar memihak kepada kepentingan rakyat.

Baca juga: Baleg Buka Peluang Revisi UU PPP Dibawa ke Rapat Pleno Besok

Diketahui, pembahasan RUU PPP ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

UU PPP dinilai akan menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat di Baleg pada Kamis (7/4/2022).

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang cipta Kerja," kata Airlangga dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com