JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengejar tersangka dalam kasus judi online dan pencucian uang lewat aplikasi Binomo yang merugikan korban miliaran rupiah.
Total polisi saat ini telah menetapkan dan menahan 4 tersangka sejak kasus Binomo dilaporkan 3 Februari 2022.
"Masih ada beberapa tersangka yang bakal diungkap. Tapi kasus Binomo sudah 4 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Perekrut Mitra Binomo Dapat Gaji 2.000-4.000 Dollar AS Per Bulan
Kasus ini berawal saat sejumlah korban Binomo melaporkan platform dan mitra kasus Binomo yakni influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) ke Bareskrim.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Setelahnya polisi melakukan penyitaan barang bukti dan tracing asset. Penyidikan kasus tersebut pun berkembang sehingga menghasilkan tersangka baru lainnya.
Mitra Binomo dan guru yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bareskrim: Admin Grup Telegram Indra Kenz Terima Aliran Dana Sebesar Rp 308 Juta
"Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, pada 5 April 2022.
Polisi juga mengungkap Indra Kenz dan Fakarich direkrut oleh Development Manager Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN) yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Brian merupakan pegawai dalam 404 Grup di Rusia. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan platform Binomo di Tanah Air.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.