KOMPAS.com - Dalam bidang hukum, hak prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa negara, baik kepada seseorang maupun sekelompok orang.
Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama.
Pemberian hak prerogatif bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan dibuka sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.
Hak prerogatif presiden di Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945.
Hak Prerogatif Presiden dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen
UUD 1945 menempatkan kedudukan presiden pada posisi yang sangat penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
- Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
- Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
- Pasal 11: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 12: Presiden menyatakan keadaan bahaya melalui suatu keputusan presiden.
- Pasal 13 ayat 1 dan 2: Presiden mengangkat duta dan konsul, serta dapat menerima duta negara lain.
- Pasal 14: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan merupakan salah satu tugas penyelenggara pemerintah negara yaitu presiden.
- Pasal 17: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Pasal 22: Dalam keadaan yang mendesak, Presiden berhak membuat peraturan darurat yang dituangkan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu.
Baca juga: Staf Khusus Presiden: Apapun Isu yang Beredar, soal Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden
Hak Prerogatif Presiden dalam UUD 1945 Setelah Amandemen
UUD 1945 sebelum amandemen memberikan kekuasaan sangat besar kepada presiden. Besarnya kekuasaan tersebut dalam praktiknya memunculkan pemerintahan yang otoriter, sentralistis, tertutup, dan penuh dengan tindakan korupsi.
Reformasi di Indonesia menghendaki adanya perubahan di segala bidang, termasuk perwujudan check and balances dalam penyelenggaraan pemerintah. Salah satunya perubahan hak prerogatif presiden.
Hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 setelah amandemen adalah:
- Pasal 11 ayat 2: Presiden dalam membuat perjanjian internasiona lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, di mana mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
- Pasal 13 ayat 2 dan 3: Presiden memerhatikan pertimbangan DPR dalam mengangkat duta dan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung atau MA dalam menerima penempatan duta negara lain.
- Pasal 14 ayat 1 dan 2: Presiden memerhatikan pertimbangan MA dalam memberikan grasi dan rehabilitas, serta memerhatikan pertimbangan DPR ketika memberikan amnesti dan abolisi.
- Pasal 15: Presiden berhak memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
- Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Pasal 23F ayat 1: Presiden meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
- Pasal 24A ayat 3: Presiden menetapkan hakim agung yang calonnya diusulkan oleh Komisi Yudisial atau KY dan disetujui oleh DPR.
- Pasal 24B ayat 3: Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Pasal 24 ayat 3: Presiden menetapkan sembilan anggota hakim konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi. Tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Sebelum Amandemen
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Amandemen
- Mahfud MD, Moh. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka cipta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.