Hak Prerogatif Presiden Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama.
Pemberian hak prerogatif bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan dibuka sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.
Hak prerogatif presiden di Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945.
Hak Prerogatif Presiden dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen
UUD 1945 menempatkan kedudukan presiden pada posisi yang sangat penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
Hak Prerogatif Presiden dalam UUD 1945 Setelah Amandemen
UUD 1945 sebelum amandemen memberikan kekuasaan sangat besar kepada presiden. Besarnya kekuasaan tersebut dalam praktiknya memunculkan pemerintahan yang otoriter, sentralistis, tertutup, dan penuh dengan tindakan korupsi.
Reformasi di Indonesia menghendaki adanya perubahan di segala bidang, termasuk perwujudan check and balances dalam penyelenggaraan pemerintah. Salah satunya perubahan hak prerogatif presiden.
Hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 setelah amandemen adalah:
- Pasal 11 ayat 2: Presiden dalam membuat perjanjian internasiona lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, di mana mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
- Pasal 13 ayat 2 dan 3: Presiden memerhatikan pertimbangan DPR dalam mengangkat duta dan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung atau MA dalam menerima penempatan duta negara lain.
- Pasal 14 ayat 1 dan 2: Presiden memerhatikan pertimbangan MA dalam memberikan grasi dan rehabilitas, serta memerhatikan pertimbangan DPR ketika memberikan amnesti dan abolisi.
- Pasal 15: Presiden berhak memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
- Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Pasal 23F ayat 1: Presiden meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
- Pasal 24A ayat 3: Presiden menetapkan hakim agung yang calonnya diusulkan oleh Komisi Yudisial atau KY dan disetujui oleh DPR.
- Pasal 24B ayat 3: Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Pasal 24 ayat 3: Presiden menetapkan sembilan anggota hakim konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi. Tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Sebelum Amandemen
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Amandemen
- Mahfud MD, Moh. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka cipta