JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, besaran restitusi yang harus dibayarkan Herry Wirawan kepada 13 korbannya terlalu kecil.
Secara keseluruhan, total uang ganti rugi yang harus dibayarkan Herry Wirawan yaitu Rp 300 juta dengan nominal beragam ke masing-masing korban.
Komisioner KPAI Retno Listiyanti mengatakan, seharusnya penghitungan restitusi juga mempertimbangkan sembilan bayi yang dilahirkan oleh korban Herry Wirawan.
"Yang penting restitusi dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil," ujar Retno seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Diberitakan Media Asing, Vonis Mati hingga Kronologi Pemerkosaan 13 Santri
Namun demikian, Retno mengapresiasi putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tersebut.
Kewajiban pembayaran restitusi oleh Herry Wirawan kepada korban tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Retno, vonis tersebut sekaligus memperbaiki keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Saya sebagai Komisioner KPAI menyampaikan apresiasi tinggi atas Keputusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi," kata Retno.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas untuk Para Korban
Namun demikian, Retno enggan berkomentar mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Menurutnya, putusan terpenting dari hakim dan harus ditindaklanjuti yakni pemenuhan pembayaran restitusi oleh terdakwa kepada korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.