Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPA Nilai Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan pada Negara Tidak Tepat

Kompas.com - 20/02/2022, 07:48 WIB
Mutia Fauzia,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Dalam pertemuan itu, Kementerian PPPA memberikan sejumlah masukan untuk pengajuan banding atas vonis terhadap terpidana Herry Wirawan, khususnya terkait pembayaran restitusi yang dibebankan kepada negara.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menilai, putusan hakim terkait pembebanan restitusi kepada negara melalui kementeriannya tidak tepat.

“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat," kata Nahar, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Terancam Tak Dibayarkan, ICJR Rekomendasikan Bentuk Trust Fund

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

Pihak ketiga dalam hal ini, kata Nahar, yakni orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan.

Dengan demikian, Ia mengatakan, membebankan restitusi kepada negara melalui PPPA menjadi tidak tepat karena kejahatan dilakukan perorangan.

Selain itu menurut Nahar, PPPA merupakan pihak yang memiliki kepentingan dari sisi korban. Sehingga sebaiknya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi bagi korban.

"Kementerian PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” kata Nahar.

Baca juga: Putusan Hakim, Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Kementrian PPPA, Ini Alasannya

Selain terkait restitusi, pertemuan dengan Kejati Jawa Barat tersebut juga dilakukan untuk membahas perawatan jangka panjang terhadap 9 anak dari korban yang juga dibebankan kepada negara.

Diketahui, korban pemerkosan ada yang tengah mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. Pada intinya, PPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Nahar.

Berdasaran putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/2/2022), restitusi yang diberikan kepada korban pemerkosaan sebesar Rp 331.527.186.

Besaran restitusi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp 9,87 juta hingga Rp 85,8 juta.

Baca juga: Pakar Usul Negara Berutang Jika Keberatan Soal Restitusi Korban Herry Wirawan

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman kebijakan membayar restitusi meskipun hal itu merupakan hukuman tambahan.

Pasalnya, terdakwa telah divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

 

Selain itu, menurut hakim, pembayaran restitusi tersebut sudah di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP, maka pembayaran restitusi harus dialihkan kepada pihak lain.

"Dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2017 tidak disebutkan apabila pelaku berhalangan atau tidak memungkinkan karena peraturan menentukan demikian, kepada siapa restitusi harus dibebankan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com