Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Ungkap Celah MoU Perlindungan PMI Indonesia-Malaysia

Kompas.com - 05/04/2022, 08:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga advokasi perlindungan bagi pekerja migran, Migrant Care, menyoroti sejumlah kelemahan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia pekan lalu.

Nota kesepahaman itu disepakati melalui pernyataan bersama yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato’ Sri M Saravanan Murugan. Kesepakatan yang ditandatangani kedua negara adalah terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik atau asisten rumah tangga.

Permasalahan yang dialami tenaga kerja Indonesia di Malaysia juga sempat menjadi ganjalan hubungan diplomatik kedua negara. Sejumlah kasus kekerasan dan majikan yang tidak membayarkan upah yang dialami para pekerja migran Indonesia membuat komitmen pemerintah untuk melindungi para "pahlawan devisa" kerap dipertanyakan.

Ada sejumlah poin penting dalam Mou itu, yakni Indonesia dan Malaysia sepakat menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System).

Baca juga: Indonesia-Malaysia Teken MoU Perlindungan PMI, Kasus Buruk yang Menimpa PMI Diharapkan Berkurang

Ida mengatakan OCS menjadi mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia yang dilakukan melalui integrasi sistem penempatan milik Pemerintah Indonesia dan sistem rekrutmen dan imigrasi milik Pemerintah Malaysia.

OCS menjadi satu-satunya kanal bagi proses perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dan kedua pemerintah sepakat untuk menuangkan komitmen tersebut dalam sebuah Joint Statement.

"Indonesia akan dikecualikan dari proses penempatan pekerja migran ke Malaysia melalui Sistem Maid Online (SMO)," kata Ida.

Baca juga: Kemlu Pastikan MoU RI-Malaysia Mengakomodir Unsur Perlindungan PMI

Karena sistem penempatan satu kanal itu, kata Ida, untuk masa mendatang tidak ada lagi proses penempatan langsung (direct hiring) untuk asisten rumah tangga dari Indonesia ke Malaysia. Perekrutan ART harus dilakukan melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang memiliki izin dari masing-masing pemerintah dan terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.

Selain itu, Indonesia juga menekankan pekerja migran sektor domestik hanya akan bekerja di 1 tempat atau rumah. Pekerja migran Indonesia dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat atau rumah.

Pemberi kerja, kata Ida, dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan.

Pekerja migran Indonesia sektor domestik, kata Ida, juga akan diikutsertakan dalam skema asuransi ketenagakerjan Malaysia untuk pekerja asing (SOCSO) dan asuransi kesehatan Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Selain itu, penerbitan Entry Visa dan Work Pass berdasarkan pada Perjanjian Kerja yang telah di-endorse oleh Perwakilan RI di Malaysia.

Baca juga: 26 PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Selama 2022

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500 atau setara Rp 5,2 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000 atau setara Rp23,8 juta).

Dalam nota kesepahaman itu juga disepakati adanya waktu kerja, istirahat dan libur, serta hak memiliki akses berkomunikasi bagi PMI.

Selain itu, di dalam nota kesepahaman menyebutkan Indonesia melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran. Pemerintah Malaysia diwajibkan memastikan larangan itu dipatuhi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com