Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Naik Pesawat: Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Berbicara Selama Perjalanan

Kompas.com - 04/04/2022, 12:50 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara untuk mengakomodir mudik Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Salah satunya yakni, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis.

"Atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Satgas Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Jalur Darat, Udara, dan Laut, Ini Isinya

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022.

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan berlaku mulai 5 April 2022.

Aturan kedua, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

"Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," tulis SE tersebut.

Baca juga: Tanpa Penyekatan, Simak Aturan Baru Perjalanan Mudik Lebaran

Selain itu, penumpang pesawat perjalanan dalam negeri juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu tempuh kurang dari dua jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelas SE itu.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Baca juga: Mengacu Aturan Perjalanan Terbaru, Apakah Anak Usia di Bawah 6 Tahun Bisa Mudik?

SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Di dalam SE tersebut mengatur mengenai syarat perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.

Syarat tersebut termasuk di dalamnya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Simak Cara Pesan Tiket Kereta Api Online via KAI Access

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com