Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Tindak Pidana Pemerkosaan Dimasukan ke RUU TPKS

Kompas.com - 04/04/2022, 12:39 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mendesak agar DPR dan pemerintah memasukkan tindak pidana pemerkosaan pada pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta Dian Novita menilai tindak pidana itu mestinya turut dibahas karena terjadi di seluruh Indonesia dengan modus, cara, kerugian hingga alat yang dipakai pelaku untuk merendahkan dan menyengsarakan korban.

“Sudah seharusnya tindak pidana ini masuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS sebagai UU lex specialis,” tutur Dian dalam diskusi virtual, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Ketua Panja Surati Pimpinan DPR agar RUU TPKS Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Tanpa pengaturan khusus, lanjut Dian, korban pemerkosaan rentan mengalami kriminalisasi.

"Korban pemerkosaan, termasuk korban perkosaan yang hamil rentan mengalami kriminalisasi karena minimnya ketersediaan layanan yang aman,” katanya.

Maka ia mendorong agar DPR dan pemerintah juga memasukkan aturan tentang layanan kesehatan untuk korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang berdampak pada tindakan pengguguran kandungan.

“DPR dan pemerintah harus mengakomodasi masuknya jaminan layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekerasan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan yang termuat dalam RUU TPKS,” pungkasnya.

Diinformasikan tindak pidana pemerkosaan dan aborsi tidak masuk dalam pembahasan RUU TPKS.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebut dua persoalan itu tidak dimasukan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Baca juga: RUU TPKS Dinilai Belum Sentuh Sejumlah Hal Penting, Salah Satunya soal Pidana Perkosaan

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerkosaan tidak turut dibahas dalam RUU TPKS untuk menghindari tumpang tindih dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab pemerkosaan sudah diatur dalam KUHP yang saat ini sedang dalam proses revisi.

Sementara itu Willy mengungkapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 RUU TPKS pada Selasa (5/4/2022) besok. Sehingga pembahasannya bisa segera dibawa ke rapat paripurna DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com