Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Dinilai Belum Sentuh Sejumlah Hal Penting, Salah Satunya soal Pidana Perkosaan

Kompas.com - 04/04/2022, 12:02 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mengungkapkan berbagai pekerjaan rumah DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Dian Novita mengatakan terdapat beberapa persoalan penting yang belum tersentuh.

“Yaitu tidak masuknya aturan tentang tindak pidana perkosaan, pengaturan tentang eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang belum konkret, serta jaminan layanan aman bagi korban perkosaan untuk menguatkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan,” papar Dian dalam diskusi virtual, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Sisakan 3 Daftar Inventarisasi Masalah

Dian menilai, tindak pidana pemerkosaan mestinya dimasukkan dalam RUU TPKS.

Sebab, tindak pidana itu terjadi di seluruh Indonesia dengan modus, cara, kerugian, dan alat yang digunakan pelaku untuk merendahkan serta menyengsarakan korban.

“Sudah seharusnya tindak pidana ini masuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS sebagai UU lex specialis,” tuturnya.

Dian menjelaskan, jika tak diatur dalam undang-undang khusus, korban pemerkosaan tidak akan mendapat perlindungan optimal.

“Korban perkosaan, termasuk korban perkosaan yang hamil rentan mengalami kriminalisasi karena minimnya ketersediaan layanan yang aman,” imbuhnya.

Adapun Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyampaikan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam pembahasan RUU TPKS.

Baca juga: Ketua Panja Surati Pimpinan DPR agar RUU TPKS Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Pasalnya, tindak pidana itu tidak dimasukan oleh pemerintah ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Usulan untuk tidak memasukan tindak pidana pemerkosaan disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam pandangannya, hal itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih antara RUU TPKS dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dalam proses revisi. Karena pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com