JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan melanjutkan rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS pada Sabtu (2/4/2022), pukul 10.00 WIB.
Namun, Willy tak menjabarkan tempat rapat akan digelar.
Rapat yang dikebut itu pun akan menargetkan pleno RUU TPKS di Baleg pada Selasa (5/4/2022).
"Besok akan kita lanjut mulai jam 10, dan saya sebagai ketua panja menargetkan sebelum siang sudah selesai untuk pembahasan DIM," kata Willy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat RUU TPKS, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Anggota Baleg Usul Penambahan Hak Korban Hapus Konten Asusila Elektronik di RUU TPKS
Willy mengatakan, rapat hari ini telah mencapai pembahasan sebanyak 491 DIM dari total 588 DIM. Menurutnya, soal substansial dalam DIM tidak lama lagi akan selesai.
Politisi Partai Nasdem mengemukakan, apabila pembahasan DIM selesai, maka Panja akan melanjutkan ke tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Sabtu siang.
Willy menjelaskan, tahapan Timus dan Timsin sifatnya redaksional, yaitu akan merapihkan soal tata bahasa dari DIM yang telah rampung dibahas.
"Timus, Timsin itu satu yang bersifat redaksional. Kita akan mengundang tim ahli bahasa, merapikan semua ya. Lalu kemudian mana yang menjadi perhatian dari teman-teman semua, Timus, Timsin itu kan mengonversi dari bentuk DIM ke dalam bentuk UU," jelasnya.
Baca juga: RUU TPKS Akomodasi Ketentuan Victim Trust Fund untuk Korban Kekerasan Seksual
Setelah tahapan itu, Timus dan Timsin akan melaporkan hasil ke Panja, rencananya pada Senin (4/4/2022).
Kemudian, Willy menargetkan Panja sudah bisa melakukan rapat pleno RUU TPKS pada Selasa depan untuk pengesahan di Badan Legislasi (Baleg)
Willy menambahkan, dirinya juga sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat paripurna guna mengesahkan RUU TPKS.
"Tadi saya sudah bersurat juga ke pimpinan untuk kemudian bisa diagendakan di paripurna terdekat," katanya.
Baca juga: RUU TPKS Atur Pelecehan Seksual Nonfisik Dapat Dipidana dengan Delik Aduan
Sebelumnya, Baleg DPR berharap, RUU TPKS dapat disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April 2022 mendatang.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mudah-mudahan rancangan undang-undang ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (24/3/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.