JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) melanjutkan pembahasan RUU itu bersama pemerintah pada Senin (4/4/2022).
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya menyatakan, pada hari ini Panja dan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan RUU TPKS yang menyisakan tiga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Agenda hari ini menyisakan 3 DIM, dua DIM tentang KSBE (kekerasan seksual berbasis elektronik), 1 DIM tentang eksploitasi seksual," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketua Panja Pastikan Pemerkosaan Tak Masuk RUU TPKS
Willy menambahkan, tiga DIM tersebut baru dibahas hari ini karena tiga DIM itu merupakan reformulasi norma dari DIM yang diserahkan pemerintah.
"Pemerintah waktu itu dalam DIM-nya sempat menarik itu jadi normanya cuma pemberatan, tapi DPR minta itu dikembalikan," ujar Willy.
Politikus Partai Nasdem itu mengemukakan, pembahasan 3 DIM tersebut semestinya sudah selesai dibahas sehingga hari ini tinggal melaksanakan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi untuk memperbaiki redaksional dalam draf RUU.
"Cuma ya, kita boleh berencana tapi keputusan di tangan floor," ujar Willy.
Willy optimistis, pembahasan DIM dapat rampung hari ini sehingga Badan Legislasi DPR dapat mengambil keputusan tingkat 1 pada Selasa besok.
Willy mengaku sudah bersurat ke pimpinan DPR agar RUU TPKS dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat.
"Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kami tentu berharap sudah diparipurnakan paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kami susun," ujar Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.