JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung menemukan titik terang.
Sedianya, RUU ini telah dibahas DPR bersama pemerintah sejak akhir tahun lalu. Namun, tarik menarik argumen mengenai satu dan lain hal mengesankan pembahasan aturan ini menjadi "deadlock".
Salah satu yang masih jadi perdebatan ialah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang akan dibentuk melalui RUU PDP.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menginginkan lembaga tersebut dibentuk di bawah kementeriannya.
Sementara, DPR menilai, lembaga pengawas idealnya berdiri sendiri langsung di bawah kewenangan presiden.
Ketua DPR RI Puan Maharani beberapa kali menyampaikan bahwa lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi seharusnya berdiri independen dan bertanggung jawab kepada kepala negara.
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” kata Puan, Jumat (3/9/2022).
Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan pernah mengatakan, pihaknya masih merumuskan bentuk badan yang cocok untuk regulator tersebut.
"Terkait apakah ini di dalam satu dirjen, apapun nanti bentuk badannya apakah dirjen, apakah nanti badan, kami sudah mempunyai gambaran dasar, kita akan membentuk yg namanya tata kelola digital," kata Semuel dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).
Melihat diskursus ini, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar setuju dengan DPR.
Menurut dia, idealnya otoritas pengawas perlindungan data pribadi harus berdiri independen agar tidak menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu.
Sebab, pemerintah sekalipun pada dasarnya juga merepresentasikan kelompok atau kepentingan politik tertentu.
"Ini yang kemudian harus dipastikan bahwa lembaga yang terkait dengan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dia harus dikuatkan sebagai sebuah lembaga yang independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Jokowi: Saya Perintahkan Menkominfo Segera Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi
Wahyudi mengatakan, RUU PDP akan berlaku mengikat bagi seluruh pihak, baik sektor swasta maupun pemerintah.
Jika otoritas pengawas perlindungan data pribadi berada di bawah Kominfo, ia ragu lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan secara efektif kepada kementerian lainnya.