Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Menarik RUU PDP dan Pentingnya Independensi Otoritas Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 02/04/2022, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung menemukan titik terang.

Sedianya, RUU ini telah dibahas DPR bersama pemerintah sejak akhir tahun lalu. Namun, tarik menarik argumen mengenai satu dan lain hal mengesankan pembahasan aturan ini menjadi "deadlock".

Salah satu yang masih jadi perdebatan ialah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang akan dibentuk melalui RUU PDP.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menginginkan lembaga tersebut dibentuk di bawah kementeriannya.

Sementara, DPR menilai, lembaga pengawas idealnya berdiri sendiri langsung di bawah kewenangan presiden.

Baca juga: RUU PDP Masih Deadlock, Anggota Komisi I Sebut Belum Ada Terobosan Komunikasi antara Pemerintah dan DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani beberapa kali menyampaikan bahwa lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi seharusnya berdiri independen dan bertanggung jawab kepada kepala negara.

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” kata Puan, Jumat (3/9/2022).

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan pernah mengatakan, pihaknya masih merumuskan bentuk badan yang cocok untuk regulator tersebut.

"Terkait apakah ini di dalam satu dirjen, apapun nanti bentuk badannya apakah dirjen, apakah nanti badan, kami sudah mempunyai gambaran dasar, kita akan membentuk yg namanya tata kelola digital," kata Semuel dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Pentingnya independensi

Melihat diskursus ini, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar setuju dengan DPR.

Menurut dia, idealnya otoritas pengawas perlindungan data pribadi harus berdiri independen agar tidak menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu.

Sebab, pemerintah sekalipun pada dasarnya juga merepresentasikan kelompok atau kepentingan politik tertentu.

"Ini yang kemudian harus dipastikan bahwa lembaga yang terkait dengan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dia harus dikuatkan sebagai sebuah lembaga yang independen," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Jokowi: Saya Perintahkan Menkominfo Segera Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi

Wahyudi mengatakan, RUU PDP akan berlaku mengikat bagi seluruh pihak, baik sektor swasta maupun pemerintah.

Jika otoritas pengawas perlindungan data pribadi berada di bawah Kominfo, ia ragu lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan secara efektif kepada kementerian lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com