JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengusulkan agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara ketimbang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Yasonna mengatakan, usulan itu dia sampaikan tak lepas dari keputusan IDI memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Pascakeputusan IDI itu, saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: MKEK Ungkap Alasan Pemberhentian Terawan dari IDI
Yasonna berpendapat, IDI sebagai organisasi profesi dokter semestinya fokus pada penguatan dan perbaikan kualitas dokter Indonesia.
Dia lalu menyoroti banyaknya warga Indonesia yang memilih berobat ke Singapura atau Malaysia ketimbang di Indonesia. Dampaknya, banyak devisa yang malah masuk ke negara tetangga itu.
"Di Sumatera Utara misalnya, orang mengapa lebih senang berobat ke Penang. Kalau di Sumatera Utara ke Penang, kalau dari Riau ke Malaka, triliun (rupiah) habis. Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan?" ujar dia.
Menurut Yasonna, dokter-dokter yang berpraktik di negeri jiran tersebut sebetulnya banyak yang menempuh pendidikan sarjana di Indonesia lalu melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Ia menilai, hal itu disebabkan perizinan praktik dokter di Malaysia dan Singapura lebih mudah didapat dibandingkan di Indonesia.
Baca juga: Komisi IX Bakal Undang IDI Rapat Minggu Depan, Bahas Solusi Pemberhentian Terawan
"Seharusnya IDI lebih melihat soal-soal yang begitu sehingga SDM (sumber daya manusia) anak-anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa lebih cepat bisa dikaryakan, tidak terjadi penghalangan dalam persaingan profesi," kata politikus PDI-P tersebut.
Yasonna menyatakan akan mempertimbangkan revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran maupun Undang-Undang Pendidikan Kedokteran untuk mewujudkan hal itu.
"Anyway, nanti kita lihat lebih mendalam ya soal itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, 25 Maret 2022.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, 28 Maret 2022 seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.