Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 31/03/2022, 15:07 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme. Dia mengemukakan hal itu dalam acara PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Berdasarkan pengalaman Sri Mulyani saat menjabat sebagai Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) di Washington, AS, dua tindak pidana itu selalu dibahas dalam berbagai forum internasional. Penyebabnya, tragedi 9 September 2001 atau 9/11 ketika gedung kembar World Trade Center (WTC) di New York menjadi objek serangan teroris.

Baca juga: Pencucian Uang: Pengertian dan Ragam Modus yang Dilakukan

“Di forum IMF pembahasan mengenai anti money laundering dan financing for terorism menjadi sangat-sangat penting dan itu diadopsi dalam berbagai kegiatan di dunia,” ujar dia.

Sebab, tindak pidana pencucian uang tidak hanya berpengaruh pada sisi sosial dan ekonomi. Namun, pencucian uang yang kerap terkait dengan pendanaan kelompok teroris dapat membahayakan kehidupan masyarakat.

“Ancaman kejahatan pencucian uang tidak hanya berimplikasi pada sisi sosial, ekonomi, tapi juga mengancam jiwa manusia,” kata dia.

Maka, lanjut Sri, dalam forum G20 menteri keuangan berbagai negara tak hanya membahas tentang kerja sama di bidang ekonomi. Para menteri juga mendiskusikan solusi penanganan pencucian uang dan pendanaan pada aktivitas atau kelompok ilegal.

Baca juga: PPATK: Tren Pendanaan Terorisme Berubah, Kini Gunakan Label Sumbangan Kemanusiaan

“Tentu di satu sisi mendorong adanya interaksi dan lalu lintas perdagangan maupun investasi antar negara, namun di sisi lain juga membahas bagaimana menghindari suatu kejahatan kriminal,” kata dia.

Dia mengapresiasi peringatan yang diberikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, tentang pemberian pajak karbon yang rentan bocor karena dijadikan tempat pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal.

“Maka pembahasan PPATK hari ini menurut saya relevan dan tepat waktu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ivan menyebut sinergi antar lembaga diperlukan untuk menghindari terjadinya kebocoran penerimaan negara dari kebijakan pajak karbon.

“Teridentifikasi (pelanggaran) dilakukan para oknum pelaku usaha melalui tax invation, tax fraud, korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Pemerintah hendak menerapkan tarif baru pajak karbon paling rendah yaitu Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) batubara.

Pajak karbon dikenakan karena emisi karbon memberikan dampak negatif untuk lingkungan hidup. Mestinya kebijakan pajak karbon mulai diimplementasikan 1 April 2022 tetapi  ditunda hingga 1 Juli 2022 karena pemerintah masih menyusun aturan turunannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com