Berdasarkan pengalaman Sri Mulyani saat menjabat sebagai Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) di Washington, AS, dua tindak pidana itu selalu dibahas dalam berbagai forum internasional. Penyebabnya, tragedi 9 September 2001 atau 9/11 ketika gedung kembar World Trade Center (WTC) di New York menjadi objek serangan teroris.
“Di forum IMF pembahasan mengenai anti money laundering dan financing for terorism menjadi sangat-sangat penting dan itu diadopsi dalam berbagai kegiatan di dunia,” ujar dia.
Sebab, tindak pidana pencucian uang tidak hanya berpengaruh pada sisi sosial dan ekonomi. Namun, pencucian uang yang kerap terkait dengan pendanaan kelompok teroris dapat membahayakan kehidupan masyarakat.
“Ancaman kejahatan pencucian uang tidak hanya berimplikasi pada sisi sosial, ekonomi, tapi juga mengancam jiwa manusia,” kata dia.
Maka, lanjut Sri, dalam forum G20 menteri keuangan berbagai negara tak hanya membahas tentang kerja sama di bidang ekonomi. Para menteri juga mendiskusikan solusi penanganan pencucian uang dan pendanaan pada aktivitas atau kelompok ilegal.
“Tentu di satu sisi mendorong adanya interaksi dan lalu lintas perdagangan maupun investasi antar negara, namun di sisi lain juga membahas bagaimana menghindari suatu kejahatan kriminal,” kata dia.
Dia mengapresiasi peringatan yang diberikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, tentang pemberian pajak karbon yang rentan bocor karena dijadikan tempat pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal.
“Maka pembahasan PPATK hari ini menurut saya relevan dan tepat waktu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan menyebut sinergi antar lembaga diperlukan untuk menghindari terjadinya kebocoran penerimaan negara dari kebijakan pajak karbon.
“Teridentifikasi (pelanggaran) dilakukan para oknum pelaku usaha melalui tax invation, tax fraud, korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Pemerintah hendak menerapkan tarif baru pajak karbon paling rendah yaitu Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) batubara.
Pajak karbon dikenakan karena emisi karbon memberikan dampak negatif untuk lingkungan hidup. Mestinya kebijakan pajak karbon mulai diimplementasikan 1 April 2022 tetapi ditunda hingga 1 Juli 2022 karena pemerintah masih menyusun aturan turunannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/15073211/sri-mulyani-tekankan-pentingnya-cegah-pencucian-uang-dan-pendanaan-terorisme