Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Financial Integrity Rating 2021

Kompas.com - 28/10/2021, 18:08 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Financial Integrity Rating on Money Laundering/Terrorism Financing, tahun 2021.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, Financial Integrity Rating (FIR) ini bertujuan untuk mengukur tingkat komitmen pelapor dalam mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Hasil penghitungan dari FIR ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, serta upaya menjaga dan memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko TPPU dan TPPT dapat terlaksana secara baik dan optimal," kata Ivan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: PPATK Harap Pasal Pencucian Uang untuk Tindak Pidana Narkoba Konsisten Digunakan

Dalam implementasi FIR tahun ini, PPATK melibatkan jasa keuangan bank, jasa keuangan nonbank, penyedia barang dan jasa bidang properti dan bidang kendaraan bermotor.

Ivan menjelaskan, ada tiga dimensi yang menjadi indikator dalam penghitungan FIR.

Pertama, mengukur tingkat komitmen pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum untuk penelusuran transaksi keuangan terindikasi TPPU/TPPT.

Kedua, mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang dilakukan pelapor sesuai ketentuan LPP dan Pedoman Pelaporan PPATK.

Ketiga, mengukur tingkat kepatuhan pelapor terhadap kewajiban pelaporan APU-PPT kepada PPATK, serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan.

"Kegiatan FIR ini menghasilkan angka secara aggregat dan angka per individual pihak pelapor. Penilaian terhadap individual ini untuk mengetahui pemetaan masing-masing dimensi dan menentukan upaya perbaikan yang perlu dilakukan sesuai kondisi masing-masing pihak pelapor," ujar Ivan.

Baca juga: PPATK Nilai Pasal Pencucian Uang Efektif Jerat Bandar Narkoba

Ivan mengungkapkan, hasil nilai agregat nasional sebesar 7,02 masuk kategori B (baik).

Hasil tersebut merupakan rata-rata dari nilai FIR penyedia jasa keuangan (PJK) bank sebesar 7,92 masuk kategori B (baik).

Kemudian, nilai FIR PJK nonbank sebesar 6,77 masuk kategori B (baik), dan nilai FIR penyedia barang dan jasa, perusahaan properti, dan pedagang kendaraan bermotor sebesar 4,62 masuk kategori C (cukup baik).

"Khusus untuk perbankan dilakukan penilaian risiko bawaan atau inherent risk, meliputi perhitungan product risk, yaitu transfer dana dalam negeri dan transfer dana dari atau ke negara berisiko tinggi, serta geographical risk meliputi nasabah dari provinsi berisiko tinggi," kata Ivan.

Sementara itu, untuk pelapor dari penyedia barang dan jasa masih memerlukan pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan komitmen dan dalam mendukung rezim APU-PPT.

Menurutnya, perlu ada peningkatan kebijakan dan prosedur operasi standar (SOP) yang mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK.

"Khususnya untuk pedoman dan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan proaktif dan reaktif, serta komitmen manajemen dalam memitigasi masuknya aliran dana terindikasi tindak pidana asal, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta pemantauan transaksi keuangan dan pengguna jasa," tuturnya.

Baca juga: PPATK Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Tanpa Menelusuri Aliran Uang Biasanya Gagal

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait berharap hasil FIR menjadi tolok ukur bagi PPATK dan lembaga pengawas pengatur (LPP) dalam merumuskan kebijakan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan untuk memperkuat sistem APU-PPT pada tiap pelapor.

“Hasil FIR ini menjadi penguatan integritas sistem keuangan secara nasional yang semakin kuat dan meningkatkan kepercayaan serta kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan perekonomian global” ujar Ningrum, yang juga menjabat Ketua Konsorsium Penjamin Kualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com