Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Klaim Tak Ada "Hengki Pengki" dalam Pengadaan Gorden untuk Rumah Dinas DPR

Kompas.com - 28/03/2022, 16:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengeklaim, tidak ada penyelewengan atau hengki pengki dalam pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota dewan yang pagu anggarannya mencapai Rp 48,7 miliar.

Indra menyebutkan, pihak yang kalah lelang di DPR kerap kali memberi bocoran kepada media atau aparat hukum seolah-olah ada penyelewengan dalam pengadaan yang berlangsung di DPR.

"Jadi beberapa kali lelang yang dilakukan di DPR ini, biasanya yang kalah lelang kemudian bocorin ke media, bocorin ke aparat hukum, seolah-olah ada hengki pengki. Enggak ada hengki pengki, enggak ada urusan ya," kata Indra dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Indra menegaskan, dalam setiap lelang yang dilakukan di DPR, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) DPR bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang ada.

Baca juga: DPR Anggarkan Rp 48 Miliar untuk Gorden, Sekjen: Sudah 13 Tahun Tak Diganti, Seperti Kain Pel

Pengadaan gorden, kata Indra, sudah melalui proses review oleh Inspektorat Utama DPR berdasarkan kelayakan harga pasar sebagai dasar pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan.

Selain itu, pengadaan gorden ini juga melalui mekanisme pembahasan bersama dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

"Jadi, semua kegiatan itu di samping di-review oleh Inspektorat Utama, juga dilakukan pembahasan yang sangat intensif dengan Panja BURT," ujar Indra.

Diberitakan, DPR mengadakan lelang pengadaan gorden rumah jabatan anggota dewan dengan pagu anggaran Rp 48.745.624.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 45.767.446.332 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk memasang gorden di 505 unit rumah jabatan di mana terdapat 11 item gorden yang akan dipasang di masing-masing unit rumah jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com