JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya ikut mengamati dinamika antara mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memberhentikan Terawan dari anggota IDI.
Budi mengatakan, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Budi mengatakan, pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 bahwa IDI dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Baca juga: Kontroversi Terapi Cuci Otak, Alasan Terawan Dipecat Sementara IDI pada 2018
Oleh karenanya, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan seluruh anggotanya terjalin dengan baik.
"Oleh karena kita sangat memerlukan seluruh daya dan pikiran kita untuk bersama-sama mencari solusi agar pandemi ini bisa teratasi, saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: MKEK Putuskan Terawan Diberhentikan Permanen, PB IDI Punya 28 Hari untuk Eksekusi
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.