Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut

Kompas.com - 24/03/2022, 14:56 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece, terdakwa perkara penistaan agama, menyatakan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mematuhi permintaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengganti gembok sel Kece karena takut.

Saat pengeroyokan terhadap Kece terjadi, Napoleon berstatus tahanan Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi.

Napoleon didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Kece pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Didakwa Lakukan Pengeroyokan pada Muhammad Kece

Jaksa dalam persidangan pada Kamis (24/3/2022) menyebutkan, Napoleon meminta terdakwa lain dalam perkara itu, yaitu Harmeniko, untuk menghubungi petugas administrasi rutan, Bripda Asep Sigit Pambudi. Bripda Asep merpakan petugas rutan yang mengantar Kece ke ruang tahanan nomor 11 setelah Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Lalu saksi Bripda Asep mengklarifikasi pada terdakwa (Napoleon), kemudian terdakwa menyampaikan ingin bertemu M Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis ini.

“Saksi Bripda Asep tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” ujar jaksa.

Setelah gembok ruang tahanan Kece diganti, Bripda Asep memberikan kunci ruangan itu kepada Harmeniko.

Pada dini hari itu, Napoleon bersama Harmeniko, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo mendatangi kamar Kece dan melakukan penganiayaan.

Jaksa mengungkapkan, sembari menjambak rambut Kece, Napoleon menamparnya dengan kotoran manusia.

“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kece terbentur ke tembok,” ujar jaksa.

Napoleon lalu mencuci tangan di kamar mandi ruang tahanan Kece. Sementara itu, Djafar melakukan pemukulan ke bagian dada dan menginjak paha Kece.

Kece sempat merangkak untuk menghindari tindakan Djafar. Namun Himawan memukulnya ke bagian pundak.

Dedy juga ikut melakukan penganiayaan dengan menampar dan memasukan sisa kotoran manusia ke mulut Kece.

Jaksa menyampaikan, akibat tindakan itu Kece mengalami luka-luka di bagian kepala, pelipis, dahi, dan pinggang.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum

“Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Napoleon dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Napoleon terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus itu.

Saat ini, Napoleon juga tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Napoleon menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com