Salin Artikel

Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut

Saat pengeroyokan terhadap Kece terjadi, Napoleon berstatus tahanan Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi.

Napoleon didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Kece pada 27 Agustus 2021.

Jaksa dalam persidangan pada Kamis (24/3/2022) menyebutkan, Napoleon meminta terdakwa lain dalam perkara itu, yaitu Harmeniko, untuk menghubungi petugas administrasi rutan, Bripda Asep Sigit Pambudi. Bripda Asep merpakan petugas rutan yang mengantar Kece ke ruang tahanan nomor 11 setelah Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Lalu saksi Bripda Asep mengklarifikasi pada terdakwa (Napoleon), kemudian terdakwa menyampaikan ingin bertemu M Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis ini.

“Saksi Bripda Asep tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” ujar jaksa.

Setelah gembok ruang tahanan Kece diganti, Bripda Asep memberikan kunci ruangan itu kepada Harmeniko.

Pada dini hari itu, Napoleon bersama Harmeniko, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo mendatangi kamar Kece dan melakukan penganiayaan.

Jaksa mengungkapkan, sembari menjambak rambut Kece, Napoleon menamparnya dengan kotoran manusia.

“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kece terbentur ke tembok,” ujar jaksa.

Napoleon lalu mencuci tangan di kamar mandi ruang tahanan Kece. Sementara itu, Djafar melakukan pemukulan ke bagian dada dan menginjak paha Kece.

Kece sempat merangkak untuk menghindari tindakan Djafar. Namun Himawan memukulnya ke bagian pundak.

Dedy juga ikut melakukan penganiayaan dengan menampar dan memasukan sisa kotoran manusia ke mulut Kece.

Jaksa menyampaikan, akibat tindakan itu Kece mengalami luka-luka di bagian kepala, pelipis, dahi, dan pinggang.

“Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Napoleon dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Napoleon terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus itu.

Saat ini, Napoleon juga tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Napoleon menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/14564221/jaksa-petugas-rutan-bareskrim-polri-patuhi-permintaan-irjen-napoleon

Terkini Lainnya

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke