Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sipol KPU Rencananya Dibuka 120 Hari Sebelum Masa Pendaftaran Parpol

Kompas.com - 21/03/2022, 20:12 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemiluhan Umum (Pemilu) 2022.

Komisioner KPU (2017-2022), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pengesahan PKPU tentang pendaftaran tersebut bakal memengaruhi masa dibukanya portal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk penginputan data parpol sebelum masa pendaftaran yang direncanakan selama 120 hari.

Baca juga: Polemik Sipol, UU Pemilu Dinilai Tak Antisipasi Kebutuhan Teknologi

"Kami mengatur, membuka Sipol jauh sebelum masa pendaftaran. Kalau di rancangan awal dulu kami merancang 120 hari sehingga parpol mau yang lama atau baru, yang parlemen atau non-parlemen, itu punya waktu yang cukup untuk menginput data melalui Sipol," ujar Pramono di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Sipol merupakan portal yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi partai politik tahun 2019. Platform digital berupa website tersebut kembali digunakan tahun ini.

KPU melakukan proses pendaftaran, penelitian administrasi, hingga verifikasi faktual partai politik melalui Sipol.

Pramono menjelaskan, meski PKPU mengenai sistem pendaftaran belum disahkan, namun masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan lebih leluasa.

"Nanti kami akan sesuaikan apakah proses pengesahan PKPU pendaftaran ini bisa lebih cepat atau tidak, karena nanti angkanya pasti akan berubah. Tapi yang pasti jauh lebih leluasa dibanding persiapan parpol pada 2017 lalu," ujar Pramono.

Menurut Pramono, Sipol dibuka lebih awal dengan alasan agar partai politik memiliki waktu untuk menginput data lebih awal.

Hal ini berkaca pada pengalaman tahun 2017, di mana KPU memberi waktu penginputan data hanya sekitar 2-3 minggu.

Ia menjelasan, pendekatan digital digunakan KPU demi membuat partai politik menjadi lebih modern. Dengan demikian, pada setiap penyelenggaraan pemilu, partai politik tidak perlu menyiapkan data-data dari nol karena sudah tersimpan di Sipol.

"Jadi parpol ini kami dorong untuk dia menyimpan datanya itu secara berkelanjutan. Jadi mereka kan tidak perlu lagi menyimpan SK-SK parpol itu di file-file kabinet tapi cukup di dalam Sipol yang sifatnya berkelanjutan. Jadi data-data dari tahun 2017 dulu sampai 2018 itu masih ada tinggal mereka update," kata Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com