Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sipol, UU Pemilu Dinilai Tak Antisipasi Kebutuhan Teknologi

Kompas.com - 21/11/2017, 16:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbukti tidak mengantisipasi kebutuhan teknologi komunikasi dan informatika dalam penyelenggaraan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Hadar menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU.

Sembilan partai politik (Parpol) yang laporannya dikabulkan oleh Bawaslu, berdalih Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian KPU RI dianggap melakukan pelanggaran administratif.

Menurut Hadar, seharusnya memang seluruh sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tak hanya Sipol.

"Aneh kalau penyelenggara pemilu (Bawaslu) enggak mau pakai. Selama ini KPU sudah mulai pakai. Banyak sekali jenisnya," ucap Hadar usai diskusi Perludem, di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

"Tapi kejadian kayak Sipol, dipatahkan (oleh putusan Bawaslu), itu kan jadi berantakan," kata Hadar.

(Baca juga: KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol)

Tidak hanya harus bekerja dua kali, lanjutnya, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU juga harus mengalokasikan waktu lebih banyak untuk memproses pendaftaran parpol calon peserta pemilu.

Selain itu, kata dia, putusan Bawaslu yang "mematahkan" kewajiban Sipol itu juga telah mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU. Sebab, KPU dinyatakan melakukan pelanggaran administratif.

"Menurut saya, ini karena kekurangan dari Undang-Undang Pemilu yang tidak mengantisipasi kebutuhan teknologi. Dipercayakan saja ke KPU," ucap Hadar.

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Di sisi lain, peraturan yang sama telah meningkatkan kewenangan Bawaslu RI untuk memutuskan laporan dugaan pelanggaran administratif. Putusan Bawaslu RI ini pun bersifat final, dan bukan lagi rekomendasi.

Hadar pun menyarankan agar penggunaan sistem komunikasi dan teknologi informasi diatur jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, aturan itu bukan hanya diserahkan ke KPU dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Undang-undang seharusnya mengantisipasi penggunaan teknologi. Enggak mungkin, pemilu sebesar Indonesia, di masa sekarang, dan kita butuh banyak hal, tanpa ICT," kata Hadar.

(Baca juga: Hadapi Sidang, KPU Akan Jelaskan Secara Detail Bagaimana Sipol Bekerja)

Hadar mencontohkan, dalam Undang-Undang Pemilu disebut aturan prinsip dari sistem yang digunakan, yaitu digunakan pada tahapan pendaftaran atau setelah itu. Kemudian, sistem harus dipastikan keamanannya.

Sistem yang digunakan juga harus terdaftar atau mendapat sertifikat dari lembaga yang berwenang.

Sebagai informasi, penggunaan teknologi komunikasi dan informatika seperti Sipol tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Aturan penggunaan Sipol diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Kompas TV 7 partai politik menggugat gangguan website Sipol yang dimiliki KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com