Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran dalam Undang-undang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dengan memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pernyataan perjanjian kerja tersebut terdapat dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Seperti pelanggaran hukum lain, pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan tidak lepas dari sanksi atau hukuman. Pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan terbagi ke dalam pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.

Pelanggaran Administratif

Pelanggaran administratif oleh pengusaha meliputi:

  • Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
  • Diskriminasi dalam bekerja.
  • Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja.
  • Pemagangan di luar wilayah Indonesia yang tidak sesuai aturan.
  • Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan.
  • Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja bipartit padahal sudah mempekerjakan lebih dari 50 orang pekerja.
  • Pemberi kerja tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan.
  • Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing.
  • Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir.
  • Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  • Pengusaha tidak membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada pekerja atas biaya perusahaan.

Baca juga: Tenaga Kerja: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Atas pelanggaran tersebut, sanksi administratif terhadap perusahaan dapat berupa:

  • Teguran.
  • Peringatan tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha.
  • Pembatalan persetujuan.
  • Pembatalan pendaftaran.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pencabutan izin.

Pelanggaran Pidana

Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi pidana dalam hubungan ketenagakerjaan:

  • Pekerja atau pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan: Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
  • Pengusaha yang tidak memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan: Sanksi pidana denda maksimal Rp 50 juta.
  • Pengusaha yang memungut biaya penempatan tenaga kerja oleh perusahaan penempatan kerja swasta: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak bekerja karena sakit, cuti haid, menikah, menikahkan, melahirkan, keguguran, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, menjalankan ibadah: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 rupiah.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com